Saturday, May 19, 2018

DUNIA MENGATAKAN ACEH TERLALU CEPAT MENYERAHKAN SENJATANYA



Acheh Media – Maka artikel Jason ditutup dengan satu nasehat bagi para pemberontak di seluruh dunia:
jangan serahkan senjata anda sebelum segala sesuatuya jelas. (IMPLIKASINYA MENYEDIHKAN)

 Jason adalah peneliti dari Dartmouth College: perguruan tinggi swasta di Hanover, New Hampshire, Amerika Serikat. Ia Salah satu perhatiannya adalah kasus Aceh.

Dari sudut pandang pemerintah Indonesia, barangkali akan disematkan label PEMBOHONG TERBESAR.

Bagaimana tidak,  Thun 2001 MEGAWATI S.Putri Menedatangani UU no 18 Tentang OTSUS Bagi NANGGOE ACHÈH DARUSSALAM. Tapi Waktu Itu Aceh Tidak Mau Karena Tujuan Bangsa Aceh pisah dari Indonesia (INGIN MERDEKA)

2002 DPRD NAD Menolak Berlakunya DARURAT SIPIL maupun DARURAT MILITER di Aceh Mungkin Disaat Itu Aceh Mintak Melepaskan Aceh Dari Indonesia secara baik baik.

Tapi Pada Masa Itu 18 Mei 2013 Pemerintah Indonesia menerbitkan KAPRES Nomor 23/2003 Seluruh Aceh dinyatakan dalam bahaya dengan tingkat Darurat militer (DM)
Hingga 18 Mei 2004 Megawati Mengeluarkan KEPPRES nomor 43/2004 di Aceh ditetapkan Darurat sipil selama ENAM BULAN.

Padahal dalam hukum International Telah disebutkan.
Bahwa : RESOLUSI 2626 (XXV) PBB pada Tgl 24 Oktober 1970 dalam poin ke tiga (III) MELARANG SEMUA NEGARA MEMAKAI KEKERASAN UNTUK MENGHALANGI BANGSA-BANGSA YANG TERJAJAH  UNTUK MENCAPAI KEMERDEKAAN dan MENENTUKAN NASIB SENDERI.

Secara Hukum Internation (PBB) Indonesia Total Salah 100 %.

Yang Menyedihkan lagi Disaat Presiden Susilo Bangbang Yudhoyono, 18 November Menwrbitkan PERPRES nomor 2/2004 Bahwa darurat sipil di Aceh diperpanjangkan selama ENAM BULAN.
Secara KEAGAMAAN Melarang Membantai Sesama MUSLEM..
dan PBB pun telah mendeklarasi 30 pasal Dalam HAM.

Pertanyaan:
Kenapa INDONESIA MEMBANTAI ACEH ( Padahal Aceh ISLAM, dan Manusia ini Hak Hidup " HAM " )   ?
Jawab :

Dari 1976- 2005 = +- 41.500 Jiwa Bangsa Aceh Dibantai OLeh MILITER INDONESIA siapa yang Bertanggung Jawab   ?

Jawab:

Berbicara MoU dari Thn 2005 Sampia Sejauh ini tidak ada pun buktinya.

Salah satu contoh:
Aceh berhak menaikkan Benderanya sendiri.
Aceh berhak Memakai Lambang Negaranya.

Belum kita becarakan Butir-Butir MoU dan UUP

Akibat MoU dan PARLOK.
“Secara sepihak pemerintah Indonesia mengkhianati mantan pejuang GAM dalam hal kebijakan ekonomi disertai ancaman eksplisit: terima (aturan kami), atau kami ambil kembali.”
Bagaimana hal itu bisa terjadi? ” Sederhana: pemberontak turun dari gunung dan menyerahkan senjata mereka sebelum undang-undang otonomi diselesaikan. Bahkan, GAM tak bisa melakukan apapun untuk membalas pengkhiatan pemerintah,”

MAKA jangan serahkan senjata anda sebelum segala sesuatuya jelas. Implikasinya menyedihkan!
13 tahun terakhir ini, ketika para pimpinan GAM duduk di puncak Pemerintahan Aceh, kita menyaksikan sendiri apa yang  bagaimana menyedihkan.

Maka untuk wahai para generasi aceh terus bangkit buktikan kamu adalah bangsa Aceh.
Rebut kembali kejayaan pulangkan Cita-cita bangsamu yaitu Maredeka.

Penulis: Badan Megister Politik Aceh Merdeka.

No comments:

Post a Comment